Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah TPA Jalumpang Terhambat Mobil Angkut Tanah Merah PT JAV
Baca Juga: Ridwan Kamil: Ratusan Sekolah Swasta di Jabar Siap Akomodasi Siswa Miskin Secara Gratis
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.
Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.
Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Rencana Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Tuai Kecaman, Luhut: Belum Final Masih Dikaji
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Cabeng dan Bawang Mulai Merangkak Naik
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tak Merokok Sembarangan
"Peluang hidup Handi Saputra besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Infanteri Priyanto," kata Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31 Maret 2022).