Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg, Kol. Inf. Priyatno Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

- 7 Juni 2022, 14:36 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. /Antara/Genta Tenri Mawangi/

Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah TPA Jalumpang Terhambat Mobil Angkut Tanah Merah PT JAV

Baca Juga: Ridwan Kamil: Ratusan Sekolah Swasta di Jabar Siap Akomodasi Siswa Miskin Secara Gratis

Baca Juga: Download YouTube to MP3 Gratis dengan Savefrom, Bisa Convert Video YouTube Jadi MP3 dalam Durasi Panjang

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Rencana Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Tuai Kecaman, Luhut: Belum Final Masih Dikaji

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Cabeng dan Bawang Mulai Merangkak Naik

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tak Merokok Sembarangan

"Peluang hidup Handi Saputra besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Infanteri Priyanto," kata Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31 Maret 2022).

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah