Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg, Kol. Inf. Priyatno Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

- 7 Juni 2022, 14:36 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. /Antara/Genta Tenri Mawangi/

AKSARA JABAR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. Selasa, 7 Juni 2022.

Dijelaskan Faridah, vonis dijatuhkan pada terdakwa karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Subang: Satgas Saber Pungli Harus Awasi Proses PPDB Sekolah dan Rekruiting Karyawan Pabrik

Baca Juga: Merasa Dicemarkan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kebaikan Eril Anak Ridwan Kamil Semasa Hidup, Sosok Berprestasi hingga Pernah Tinggal di Pesantren

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Meski demikian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukumnya untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah membuang jasad Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x