Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg, Kol. Inf. Priyatno Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

- 7 Juni 2022, 14:36 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. /Antara/Genta Tenri Mawangi/

AKSARA JABAR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. Selasa, 7 Juni 2022.

Dijelaskan Faridah, vonis dijatuhkan pada terdakwa karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Subang: Satgas Saber Pungli Harus Awasi Proses PPDB Sekolah dan Rekruiting Karyawan Pabrik

Baca Juga: Merasa Dicemarkan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kebaikan Eril Anak Ridwan Kamil Semasa Hidup, Sosok Berprestasi hingga Pernah Tinggal di Pesantren

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Meski demikian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukumnya untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah membuang jasad Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah TPA Jalumpang Terhambat Mobil Angkut Tanah Merah PT JAV

Baca Juga: Ridwan Kamil: Ratusan Sekolah Swasta di Jabar Siap Akomodasi Siswa Miskin Secara Gratis

Baca Juga: Download YouTube to MP3 Gratis dengan Savefrom, Bisa Convert Video YouTube Jadi MP3 dalam Durasi Panjang

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Rencana Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Tuai Kecaman, Luhut: Belum Final Masih Dikaji

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Cabeng dan Bawang Mulai Merangkak Naik

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tak Merokok Sembarangan

"Peluang hidup Handi Saputra besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Infanteri Priyanto," kata Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31 Maret 2022).

Alasannya, dua korban penabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021 sehingga seharusnya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.

"(Korban Handi) dia patah linear (di kepala). Orang (yang) pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear, kalau dia cepat ditolong (nyawanya) bisa diselamatkan," kata Zaenuri saat ditemui di Pengadilan setelah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan.

Zaenuri, yang mengautopsi jenazah Handi 2 hari setelah korban ditemukan oleh warga di Sungai Serayu, menyampaikan ada bekas memar dan luka-luka di kepala dan retak di tulang kepala. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah