Update Info Gaji 13 2022: Cair Bulan Juli 2022, Ini Bocoran Besaran yang akan Diterima PNS hingga Pensiunanan

- 1 Juni 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 yang akan cair paling cepat bulan Juli 2022.
Ilustrasi gaji ke-13 yang akan cair paling cepat bulan Juli 2022. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Update terbaru soal gaji 13 2022 yang dipastikan cair pada buan Juli 2022. Berikut bocoran besaran yang akan diterima PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Kapan gaji 13 2022 cair sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 lalu.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022,Cocok Dibagikan ke Medsos, Akses Secara Gratis Disini

Dalam peraturan diatas, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian bunyi dari pada Pasal 2.

Adapun aparatur yang dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan Pensiunan, telah tertulis pada PP Nomor 16 Tahun 2022 dan PP Menteri Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 pada pasal 12.

Dijelaskan pada pasal 12, bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah paling cepat pada bulan Juli 2022.

Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022 tetang rincian gaji ke-13 yang akan diterima.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan dari Kemenkeu

Berikut rincian besaran gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran gaji ke 13 CPNS terdiri dari:

- 80% dari gaji pokok PNS

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Rayakan Momentum dengan Story WA Menarik

Besaran gaji ke 13 Pensiunan terdiri dari:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Demikian informasi terkait kapan gaji 13 2022 cair resmi dari Kemenkeu beserta borocan rincian besaran yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS dan Pensiunan.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x