Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022 tetang rincian gaji ke-13 yang akan diterima.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan dari Kemenkeu
Berikut rincian besaran gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke 13 CPNS terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok PNS