Ekonomi Mulai Pulih, Pemerintah Berikan PNS THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021

- 17 April 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi - THR dan Gaji 13 2022 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Ilustrasi - THR dan Gaji 13 2022 PNS, TNI, Polri dan pensiunan. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021.

Penyesuaian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini dengan mempertimbangkan pulihnya perekonomian negara setelah pandemi Covid-19.

Selain itu, juga seiring naiknya harga pangan dan energi serta komoditas strategis di seluruh dunia akibat konflik Rusia-Ukraina.

Baca Juga: Mudik Gratis Bareng Kemenhub, Daftar Gelombang ke-dua Mulai Senin 18 April 2022

“Oleh karena itu, kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian. Pertama, berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 April 2022.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh seluruh aparatur negara dan Pensiunan adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Sri Mulyani mengatakan besaran THR dan Gaji ke-13 2022 lebih besar dari tahun sebelumnya, karena dapat tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya, lebih besar dari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Tentunya hal itu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan," ucapnya.

Diketahui, dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi dalam pemberian THR dan Gaji ke-13. 

Sebab, pada dua tahun terakhir dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi Covid-19.

Pada 2020, THR dan Gaji ke-13 hanya dicairkan kepada aparatur negara tertentu yaitu mereka yang jabatannya di bawah eselon dua dan pensiunan. 

Baca Juga: Menpan RB Sebut ASN Boleh Menambahkan Jatah Cuti Tahunan pada Periode Cuti Bersama

Besaran THR dan Gaji ke-13 pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan pada 2021, pemerintah sudah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, namun besarannya tetap sama dengan 2020.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x