Tersandung Kasus Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathani Keberatan Divonis Penjara Tiga Tahun

- 28 Maret 2022, 19:11 WIB
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif.
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif. /PMJ NEWS/

Baca Juga: Maria Avdeeva Perempuan Ukraina yang Lawan Rusia dengan Smartphone

Anak penyanyi Nia Daniaty dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Di mana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Anak Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Saksi untuk Ringankan Ayahnya

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah