Warganet Setuju MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Saat Ramadhan, Saling menghormati

- 28 Maret 2022, 14:57 WIB
Pengunjung makan di warteg
Pengunjung makan di warteg /Dokumen via PMJ News/

AKSARA JABAR - Cuitan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang membolehkan warung makan untuk beroperasi seperti biasa saat bulan suci Ramadhan disambut positif netizen.

"Membalas @cholilnafis Setuju yai... Saling menghormati Hampir tiap taun ada berita bgini," balas komentar YudiM melalui akun @Myudi7471X.

Senada dikatakan warganet lainnya, seperti Valent dia setuju rumah makan buka asal semua saling tenggang rasa.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Saat Bulan Ramadan, Asal Penuhi Syaratnya

Baca Juga: Perankan Drama Romantis Olahraga, Chae Jong Hyeop Sempat Alami Cedera Otot Ringan

"Membalas @cholilnafis Setuju yai. Sebenernya dari zaman saya kecil dah seperti ini yai semua saling tenggang rasa. Warung tetap buka tp ya tertutup ga pamer2 makannya, malah yg ga puasa malu kalau ketauan ga puasa. Kalau sekarang ga ada malunya yai," tulis Valent melalui akun
@Valent14527265.

MUI membolehkan rumah makan untuk bukan saat bulan suci Ramadhan harus memenuhi salahsatu syarat yang ditentukan MUI.

Apa syarat MUI agar rumah makan tetap buka? menurut Cholil Nafis, salah satunya syaratnya yakni dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.

Baca Juga: Deretan Pemain Top Eropa yang Bisa Pindah Klub di Musim Panas 2022: Mbappe ke Madrid? Salah ke Barcelona?

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x