AKSARA JABAR - Cuitan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang membolehkan warung makan untuk beroperasi seperti biasa saat bulan suci Ramadhan disambut positif netizen.
"Membalas @cholilnafis Setuju yai... Saling menghormati Hampir tiap taun ada berita bgini," balas komentar YudiM melalui akun @Myudi7471X.
Senada dikatakan warganet lainnya, seperti Valent dia setuju rumah makan buka asal semua saling tenggang rasa.
Baca Juga: MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Saat Bulan Ramadan, Asal Penuhi Syaratnya
Baca Juga: Perankan Drama Romantis Olahraga, Chae Jong Hyeop Sempat Alami Cedera Otot Ringan
"Membalas @cholilnafis Setuju yai. Sebenernya dari zaman saya kecil dah seperti ini yai semua saling tenggang rasa. Warung tetap buka tp ya tertutup ga pamer2 makannya, malah yg ga puasa malu kalau ketauan ga puasa. Kalau sekarang ga ada malunya yai," tulis Valent melalui akun
@Valent14527265.
MUI membolehkan rumah makan untuk bukan saat bulan suci Ramadhan harus memenuhi salahsatu syarat yang ditentukan MUI.
Apa syarat MUI agar rumah makan tetap buka? menurut Cholil Nafis, salah satunya syaratnya yakni dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.