AKSARA JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan warung makan untuk beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
Hanya saja sebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis rumah makan yang bukan saat bulan suci Ramadhan harus memenuhi salahsatu syarat yang ditentukan MUI.
Apa syarat MUI agar rumah makan tetap buka? menurut Cholil Nafis, salah satunya syaratnya yakni dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.
Baca Juga: Resmi! Kode Redeem FF Max Terbaru dari Garena Hari Ini 28 Maret 2022, Klaim Hadiah Gratis Free Fire
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis. Senin (28/3/2022).
Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia itupun menyebutkan warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.
Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkankpd orang yg sedang berpuasa. Yg puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yg tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan.
.
Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati. https://t.co/t5AWOiUWb3— cholil nafis (@cholilnafis) March 27, 2022