MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Saat Bulan Ramadan, Asal Penuhi Syaratnya

- 28 Maret 2022, 14:50 WIB
Pengunjung makan di warteg
Pengunjung makan di warteg /Dokumen via PMJ News/

AKSARA JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan warung makan untuk beroperasi saat bulan suci Ramadhan.

Hanya saja sebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis rumah makan yang bukan saat bulan suci Ramadhan harus memenuhi salahsatu syarat yang ditentukan MUI.

Apa syarat MUI agar rumah makan tetap buka? menurut Cholil Nafis, salah satunya syaratnya yakni dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.

Baca Juga: Deretan Pemain Top Eropa yang Bisa Pindah Klub di Musim Panas 2022: Mbappe ke Madrid? Salah ke Barcelona?

Baca Juga: Resmi! Kode Redeem FF Max Terbaru dari Garena Hari Ini 28 Maret 2022, Klaim Hadiah Gratis Free Fire

Baca Juga: Jadwal X-Factor Indonesia Malam Ini 28 Maret 2022, Danar dkk Bawakan Lagu Dangdut, Live Streaming RCTI Plus

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis. Senin (28/3/2022).

Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia itupun menyebutkan warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.

 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x