MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Saat Bulan Ramadan, Asal Penuhi Syaratnya

- 28 Maret 2022, 14:50 WIB
Pengunjung makan di warteg
Pengunjung makan di warteg /Dokumen via PMJ News/

Hal itu menurut dia, dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Kode Redeem FF 28 Maret 2022, Klaim Diamond FF yang Belum Digunakan

"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambung Cholil.

Dia menginginkan agar Puasa tidak menjadi penutup hajat bagi orang-orang yang tak berpuasa. Selain itu, ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.

"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," jelasnya.

Baca Juga: Telepon Putin, Erdogan Dorong Perdamaian Rusia-Ukraina: Bisa Dilakukan di Istanbul Turki

Pernyataan Ketua MUI ini menanggapi cuitan pemilik akun Richard W.P.S melalui akun twitter @icatwps.

"Organisasi MUI (ota Bekasi) nyuruh warung makan (warteg) tutup berjualan, padahal ada umat-nya yang puasa sambil selingkuh tetep jalan @jokowi @Kiyai_MarufAmi @YaqutCQoumas @quraishihab @cholilnafis @Lilywahid @AlissaWahid @AnitaWahid @MUIPusat @nahdlatululama @muhammadiyah," cuitnya yang langsung dibalas Ketua MUI. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah