AKSARA JABAR - Korlantas Polri mengetatkan peraturan berkendaraan di Jalan Tol.
Untuk memantau kecepatan kendaraan mereka memasang speed kamera di sejumlah titik Jalan Tol, mereka yang kedapatan melajukan kendaraannya dengan kecepatan melebihi batas akan dikenakan tilang.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Rombongan D'Masiv Diduga Akibat Sopir Ngantuk
Baca Juga: Meski Tak Ada Jarak Lagi, Bupati Sumedang Tetap Imbau Pakai Masker Saat Tarawih
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Vokalis dan Drumer D'Masiv Alami Kecelakaan, Rossa: Semoga Lekas Sehat