Mulai April 2022, Jangan Lajukan Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Ditilang

- 27 Maret 2022, 18:20 WIB
Korlantas akan memasang kamera ETLE di sejumlah ruas jalan tol
Korlantas akan memasang kamera ETLE di sejumlah ruas jalan tol /Ilustrasi/Hadi/PMJ NEWS

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Chord Buih Jadi Permadani Cover Zidan Original Exist, Simak Lirik dan Kunci Gitar Lagu Band Malaysia Ini

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah