Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tukasnya. ***