AKSARA JABAR - Menghadapi bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, Kementerian Kesehatan RepubLik Indonesia memastikan jika divaksin saat tengah menjalankan ibadah puasa tak akan membatalkan puasa.
"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa," ujar Siti Nadia Tarmidzi selaki Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Klaim tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Dishub Gelar Persiapan Hadapi Lebaran, Prediksi Puncak Arus Mudik 28 April 2022
"Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," imbuhnya.
Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera memercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.
Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.