Divaksin Saat Ramadhan Apakah Batalkan Puasa? Ini Jawaban Kementerian Kesehatan

- 27 Maret 2022, 10:44 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi. /Tangkapan Layar YouTube Setpres/

AKSARA JABAR - Menghadapi bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, Kementerian Kesehatan RepubLik Indonesia memastikan jika divaksin saat tengah menjalankan ibadah puasa tak akan membatalkan puasa.

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa," ujar Siti Nadia Tarmidzi selaki Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Klaim tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Dishub Gelar Persiapan Hadapi Lebaran, Prediksi Puncak Arus Mudik 28 April 2022

Baca Juga: Jonatan Christie vs Parannoy HS, Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Final Swiss Open 2022, Minggu 27 Maret 2022

Baca Juga: Belanda vs Denmark: Debut Manis Christian Eriksen Bersama Denmark Setelah Tragedi Euro 2020, Sumbang Satu Gol

"Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," imbuhnya.

Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera memercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x