AKSARA JABAR - Terdakwa Olivia Nathania menyatakan banding setelah divonis tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania pada wartawan. Senin, 28 Maret 2022.
Baca Juga: Link Reward FF Garena, Klaim Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2022 untuk Dapatkan SG2 Ungu dan Kuning
Baca Juga: Live Streaming RCTI X Factor Indonesia 2021 Gala Show Live 9 di Jadwal RCTI Hari Ini
Lain halnya dengan para korban mereka justru kecewa dengan putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun.