Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak Rinciannya !

- 13 Januari 2022, 10:08 WIB
Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak Rinciannya !
Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak Rinciannya ! /Instagram.com/korpri_indonesia

AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendaptkan gaji pokok, juga akan mendaptkan sejumlah tunjangan.

Gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dalam PP tersbut, untuk gaji PNS 2022 golongan 3A tercatat sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 disesuaikan dengan masa kerja.

Baca Juga: Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan

Adapun sejumlah tunjangan yang didapat selain gaji PNS 2022 sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Makan

4. Tunjangan Umum

5. Tunjangan Jabatan

6. Tunjangan Kinerja


Catat rincian gaji PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

1. Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


2. Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gaji PNS Terbaru !


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian gaji PNS 2022 sesuai aturan PP Nomor 15 tahun 2019.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah