AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendaptkan gaji pokok, juga akan mendaptkan sejumlah tunjangan.
Gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersbut, untuk gaji PNS 2022 golongan 3A tercatat sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 disesuaikan dengan masa kerja.
Baca Juga: Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan
Adapun sejumlah tunjangan yang didapat selain gaji PNS 2022 sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami Istri
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Makan
4. Tunjangan Umum
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Kinerja
Catat rincian gaji PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
1. Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian gaji PNS 2022 sesuai aturan PP Nomor 15 tahun 2019.***