AKSARA JABAR - Pemerintah kembali mengatur sistem kerja para aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2022. Simak aturan kerja PNS terbaru 2022.
Sistem kerja terbaru ASN itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Aturan ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden Jokowi dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS
Rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.