Tiba di Gedung KPK, 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diperiksa Penyidik KPK

- 4 September 2021, 14:22 WIB
17 Tersangka Kasus Suap Jabatan di Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK
17 Tersangka Kasus Suap Jabatan di Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK /Tangkaplayar youtube kpkri/

Adapun untuk prosedur pengusulannya dilakukan melalui camat.

Dalam pengusulan itu, KPK menyebut ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kades tersebut harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput.

Persetujuan didapat dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini, 4 September 2021 Episode 331: Ekadish Mimpi Buruk Sola Meethi, Kajri Menguping ?

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 4 September 2021, Saksikan Ikatan Cinta, Dahsyatnya 600 Episode dan Amanah Wali 5

Selanjutnya para calon pejabat kades diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif khusus agar bisa menjadi penjabat kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x