Adapun untuk prosedur pengusulannya dilakukan melalui camat.
Dalam pengusulan itu, KPK menyebut ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kades tersebut harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput.
Persetujuan didapat dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Selanjutnya para calon pejabat kades diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif khusus agar bisa menjadi penjabat kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***