AKSARA JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo pada Sabtu, 4 September 2021.
Sebelumnya, 17 tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo pada Jumat, 3 September 2021 sebelum diberangkatkan ke Gedung KPK di Jakarta.
"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yang menerima suap adalah :
1. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS)
2. Hasan Aminuddin (HA): Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 yang tak lain merupakan suami dari Puput.