3. Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo
4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang lainnya sebagai pemberi, yang terdiri dari ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Sementara, untuk lima tersangka, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sedangkan 17 tersangka lainnya belum ditahan.
Lantas perihal konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021, sebanyak 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo telah habis masa jabatannya.
Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut, akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo.