Tiba di Gedung KPK, 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diperiksa Penyidik KPK

- 4 September 2021, 14:22 WIB
17 Tersangka Kasus Suap Jabatan di Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK
17 Tersangka Kasus Suap Jabatan di Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK /Tangkaplayar youtube kpkri/

AKSARA JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo pada Sabtu, 4 September 2021.

Sebelumnya, 17 tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo pada Jumat, 3 September 2021 sebelum diberangkatkan ke Gedung KPK di Jakarta.

"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Tretan Muslim Ungkap Dirinya tidak Terlalu Akrab dengan Coki Pardede Meski Kerap Terlihat Selalu Bersama

Baca Juga: Terkejut! Aldebaran Heran Ada Orang yang Berniat Mencelakai Mama Rosa dan Rendy, Ikatan Cinta 4 September 2021

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka.

Adapun mereka yang menerima suap adalah :

1. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS)

2. Hasan Aminuddin (HA): Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 yang tak lain merupakan suami dari Puput.

3. Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo

4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang lainnya sebagai pemberi, yang terdiri dari ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Baca Juga: Ikatan Cinta Masuk Nominasi di Indonesian Television Awards 2021, Bersaing dengan Buku Harian Seorang Istri

Baca Juga: Musisi Eben Burgekill Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkat Eben Gitaris Metal Namun Sayang Keluarga

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Sementara, untuk lima tersangka, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sedangkan 17 tersangka lainnya belum ditahan.

Lantas perihal konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021, sebanyak 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo telah habis masa jabatannya.

Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut, akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo.

Adapun untuk prosedur pengusulannya dilakukan melalui camat.

Dalam pengusulan itu, KPK menyebut ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kades tersebut harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput.

Persetujuan didapat dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini, 4 September 2021 Episode 331: Ekadish Mimpi Buruk Sola Meethi, Kajri Menguping ?

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 4 September 2021, Saksikan Ikatan Cinta, Dahsyatnya 600 Episode dan Amanah Wali 5

Selanjutnya para calon pejabat kades diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif khusus agar bisa menjadi penjabat kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x