Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Dokumen, Bisa Ajukan Sanggah atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 5 Agustus 2021, 11:51 WIB
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah.
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah. /Instagram.com/@gocpns2021

2. Masukkan NIK dan password

3. Tulis sanggahan dengan menjabarkan kronologis san menggunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima dan Penjaga Toko Pasar Pagaden Dapat Bantuan Bansos Beras

Panitia seleksi dari masing-masing instansi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS 2021.

Panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan jika terbukti bahwa kesalahan administrasi memang bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar tersebut diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun pengumuman pasca sanggah telah dijadwalkan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah