Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Dokumen, Bisa Ajukan Sanggah atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 5 Agustus 2021, 11:51 WIB
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah.
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah. /Instagram.com/@gocpns2021

AKSARA JABAR – Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan sejak tanggal 2 Agustus kemarin.

Sebagian pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 tampaknya masih kebingungan terkait masa sanggah.

Banyak dari pelamar CPNS 2021 yang penyebab tidak lulus seleksi administrasinya karena dokumen yang diunggah tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami dan Pembagian Harta Bersama, Pengadilan Agama: Sidang 16 Agustus Mendatang

Lalu jika dokumen pelamar salah apakah bisa mengajukan sanggahan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Dilansir Aksara Jabar dari buku petunjuk sanggah di laman SSCASN pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam buku petunjuk sanggah tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini 5 Agustus 2021 Episode 109: Anandhi Kecewa, Teepri Diabaikan Bhairon

Pada buku petunjuk tersebut tertulis jika pengajuan sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x