Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Dokumen, Bisa Ajukan Sanggah atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 5 Agustus 2021, 11:51 WIB
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah.
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah. /Instagram.com/@gocpns2021

Berarti, jika kesalahan dokumen itu merupakan kesalahan dari pelamarnya sendiri otomatis, pelamar tidak bisa mengajukan sanggah.

Adanya fitur ‘ajukan sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 5 Agustus 2021: Gemini Luangkan Waktu, Libra Harus Jujur, Taurus Lebih Empati

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ajukan sanggah, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Sementara peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan karena kesalahan pelamar,  dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Baca Juga: Naik Level, Kabupaten Subang Paparkan Rencana Penanggulangan Covid-19 ke Tim Pakar, Begini Selengkapnya

Pelamar mengajukan sanggah paling lama yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Login pada laman SSCASN

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah