Berarti, jika kesalahan dokumen itu merupakan kesalahan dari pelamarnya sendiri otomatis, pelamar tidak bisa mengajukan sanggah.
Adanya fitur ‘ajukan sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 5 Agustus 2021: Gemini Luangkan Waktu, Libra Harus Jujur, Taurus Lebih Empati
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ajukan sanggah, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Sementara peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan karena kesalahan pelamar, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Pelamar mengajukan sanggah paling lama yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Login pada laman SSCASN