Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Dokumen, Bisa Ajukan Sanggah atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 5 Agustus 2021, 11:51 WIB
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah.
Jika terkendala dokumen pelamar CPNS bisa melakukan sanggahan di masa sanggah. /Instagram.com/@gocpns2021

AKSARA JABAR – Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan sejak tanggal 2 Agustus kemarin.

Sebagian pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 tampaknya masih kebingungan terkait masa sanggah.

Banyak dari pelamar CPNS 2021 yang penyebab tidak lulus seleksi administrasinya karena dokumen yang diunggah tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami dan Pembagian Harta Bersama, Pengadilan Agama: Sidang 16 Agustus Mendatang

Lalu jika dokumen pelamar salah apakah bisa mengajukan sanggahan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Dilansir Aksara Jabar dari buku petunjuk sanggah di laman SSCASN pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam buku petunjuk sanggah tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini 5 Agustus 2021 Episode 109: Anandhi Kecewa, Teepri Diabaikan Bhairon

Pada buku petunjuk tersebut tertulis jika pengajuan sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Berarti, jika kesalahan dokumen itu merupakan kesalahan dari pelamarnya sendiri otomatis, pelamar tidak bisa mengajukan sanggah.

Adanya fitur ‘ajukan sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 5 Agustus 2021: Gemini Luangkan Waktu, Libra Harus Jujur, Taurus Lebih Empati

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ajukan sanggah, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Sementara peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan karena kesalahan pelamar,  dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Baca Juga: Naik Level, Kabupaten Subang Paparkan Rencana Penanggulangan Covid-19 ke Tim Pakar, Begini Selengkapnya

Pelamar mengajukan sanggah paling lama yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Login pada laman SSCASN

2. Masukkan NIK dan password

3. Tulis sanggahan dengan menjabarkan kronologis san menggunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima dan Penjaga Toko Pasar Pagaden Dapat Bantuan Bansos Beras

Panitia seleksi dari masing-masing instansi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS 2021.

Panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan jika terbukti bahwa kesalahan administrasi memang bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar tersebut diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun pengumuman pasca sanggah telah dijadwalkan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah