Ramai-ramai Daftar CPNS 2021, Ternyata Ini Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

- 24 Juli 2021, 14:57 WIB
Perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK.
Perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK. /Ilustrasi/Pixellab/

- Pola karier,

- Promosi,

- Mutasi,

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Sabtu 24 Juli 2021: Cinta Harus Ditunda dan Karir yang Harus Dipupuk

Artinya, manajemen ASN PPPK tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan di atas dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pendek kata, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja PPPK. Soal perbedaan hak misalnya, jika PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau ASN P3K tidak.

Manajemen dalam PNS dan ASN PPPK

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut jabarannya:

Baca Juga: Pahami dengan Baik, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Dapat Mengajukan Sanggahan Jika Hal Ini Terjadi

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x