Pahami dengan Baik, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Dapat Mengajukan Sanggahan Jika Hal Ini Terjadi

- 24 Juli 2021, 14:37 WIB
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 bisa mengajukan sanggahan jika keberatan dengan keputusan instansi terkait hasil seleksi administrasi melalui laman sscasnc.bkn.go.id
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 bisa mengajukan sanggahan jika keberatan dengan keputusan instansi terkait hasil seleksi administrasi melalui laman sscasnc.bkn.go.id /Tangkapan layar @sscasnc.bkn.go.id/

AKSARA JABAR- Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih dalam tahap proses pendaftaran.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat dilakukan melalui satu portal yakni di laman sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, BKN telah resmi memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Juli mendatang dari yang semula pendaftaran akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Salah Upload Dokumen atau Data Isian Pada Pendaftaran CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id, Apakah Bisa Diganti?

Setelah pendaftaran ditutup, maka akan ada pengumuman hasil kelulusan dari hasil seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021 pada instansi masing-masing.

Namun, jika Anda menemukan adanya kesalahan dari pihak panitia seleksi, dimana data yang seharusnya benar tapi disalahkan oleh panitia, Anda berhak menyanggahnya.

Tahapan masa sanggah ini akan diberlakukan setelah pengumuman dari hasil seleksi administrasi selesai yaitu pada 4-6 Agustus 2021.

Baca Juga: Sudah Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id, Apakah Harus Kirim Berkas Fisik? Simak Penjelasan dari BKN

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x