Sudah Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id, Apakah Harus Kirim Berkas Fisik? Simak Penjelasan dari BKN

- 24 Juli 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi berkas fisik pada seleksi CPNS 2021
Ilustrasi berkas fisik pada seleksi CPNS 2021 /Pixabay/settergren/

AKSARA JABAR- Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pada laman tersebut, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen sesuai persyaratan dari instansi yang dituju.

Nantinya, dokumen-dokumen yang diunggah para pelamar tersebut akan diseleksi ulang oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa instansi yang meminta kepada pelamar untuk mengirimkan berkas fisik.

Baca Juga: Seniman Jawa Barat Desak Gubernur Perhatikan Nasib Seniman yang Terdampak PPKM, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

Hal itu mereka maksudkan untuk dilakukan hal yang sama yakni untuk pengecekan administrasi.

Oleh karena itu, apakah pelamar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 juga harus mengirimkan berkas fisik?

Dikutip Aksara Jabar dari Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, bahwa pelamar diminta kembali memperhatikan tahapan seleksi instansi yang dituju berdasarkan pengumuman dari instansi tersebut.

"Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi," bunyi penjelasan FAQ di laman sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x