Sudah Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id, Apakah Harus Kirim Berkas Fisik? Simak Penjelasan dari BKN

- 24 Juli 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi berkas fisik pada seleksi CPNS 2021
Ilustrasi berkas fisik pada seleksi CPNS 2021 /Pixabay/settergren/

Sebagai contoh, pada CPNS Kemenkumham 2021, para pelamar atau peserta tidak perlu mengirimkan berkas fisik sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran sampai mereka dinyatakan lulus CPNS.

Baca Juga: Pemkab Subang Mulai Tandatangani Kesepakatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik dengan PT Bima Eka Jaya

"Berkas unggah tidak dikirim sampai Peserta dinyatakan Lulus Tahapan Seleksi Akhir CPNS," bunyi penjelasan FAQ di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Artinya, sebelum peserta dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2021, peserta tidak harus mengirimkan berkas fisik ke Kemenkumham.

Diketahui, ada berbagai dokumen yang wajib pelamar unggah pada sistem seleksi CPNS dan PPPK 2021, diantaranya:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 kb, tipe file pdf.

Baca Juga: Nama Gus Dur Trending di Twitter, Gus Mus: Kirim Doa Untuk Kiai Bangsa, Guru Kemanusiaan yang Mencintai Sesama

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah