Inilah Penjelasan Tentang Tanggal Ijazah Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- 23 Juli 2021, 13:00 WIB
Ini Penjelasan Tentang Tanggal Ijazah Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Ini Penjelasan Tentang Tanggal Ijazah Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 /Pixabay/olichel/

AKSARA JABAR - Pendaftaran seleksi CASN (Calon Aparatur Negeri Sipil) 2021 baik itu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera ditutup pada tanggal 26 Juli 2021. Para peserta yang belum mendaftar masih dibingungkan dengan tanggal ijazah. 

Para peserta yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK masih bisa mendaftarkan dirinya. Tetapi mengingat pendaftaran yang sudah masuki H-3 penutupan, proses pendaftaran harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan. Salah satu yang sering terjadi kesalahan adalah penulisan tanggal ijazah. 

Tanggal ijazah meskipun dinilai sepele namun mempunyai dampak besar jika peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak mengisinya dengan benar karena dapat membuat para peserta tidak lolos administrasi akibat ada data yang tidak sesuai. 

Baca Juga: Dear Pelamar CPNS dan PPPK 2021, 5 Instansi Ini Tunjangannya Paling Tinggi di Indonesia Kalahkan Gaji PNS

Peserta CPNS dan PPPK 2021 seringkali keliru mengisi data mengenai  tanggal ijazah, dan malah diisi dengan tanggal kelulusan sekolah. Padahal keduanya itu berbeda. 

Bagi para peserta CPNS dan PPPK yang belum mendaftarkan diri masih bingung dimana letak tanggal ijazah yang dipakai untuk pendaftaran CASN 2021, simak penjelasannya berikut ini. 

Ijazah merupakan bukti seseorang yang telah lulus sekolah atau pendidikan baik itu tingkat SD, SMP, SMA/SMK, ataupun Sarjana. Setiap orang yang sudah lulus akan diberikan ijazah sebagai tanda buktinya. 

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 23 Juli 2021: Nino Kembali Tanyakan soal Sampel Darah yang Dibawa Aldebaran

Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ijazah merupakan hal penting dan jadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki peserta untuk dapat ikuti seleksi. Ijazah dapat menjadi bukti jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh oleh peserta. 

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x