Ramai-ramai Daftar CPNS 2021, Ternyata Ini Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

- 24 Juli 2021, 14:57 WIB
Perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK.
Perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK. /Ilustrasi/Pixellab/

Lalu, seperti apa contoh pekerjaan yang berstatus sebagai ASN PPPK itu? Salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 24 Juli 2021: Roni Kepergok Livia, Pak Arman Mau Celakai Dewa?

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus (PPPK).

Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Termasuk tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah