AKSARA JABAR - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 30 Juli lalu.
Bukan hanya untuk CPNS, rekrutmen juga berlaku untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berakhir pada 26 Juli 2021.
Selain PNS dan PPPK, dalam sistem birokrasi pemerintahan juga terdapat istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN. Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara PNS, ASN, dan PPPK?
Baca Juga: Pahami dengan Baik, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Dapat Mengajukan Sanggahan Jika Hal Ini Terjadi
Bagi yang belum mengetahui perbedaan di antara istilah-istilah tersebut, berikut rangkuman penjelasannya:
Pengertian PNS dan ASN.
Status keduanya merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Baca Juga: Pelamar CPNS yang Sudah Submit Perlu Tahu Soal Golongan dan Besaran Gaji Pokok PNS
Perbedaan soal manajemen antara PNS dan ASN PPPK juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah;
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Sabtu 24 Juli 2021: Cinta Harus Ditunda dan Karir yang Harus Dipupuk
Artinya, manajemen ASN PPPK tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan di atas dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Pendek kata, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja PPPK. Soal perbedaan hak misalnya, jika PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau ASN P3K tidak.
Manajemen dalam PNS dan ASN PPPK
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut jabarannya:
Baca Juga: Pahami dengan Baik, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Dapat Mengajukan Sanggahan Jika Hal Ini Terjadi
Manajemen PNS meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan,
- Pengadaan,
- Pangkat dan Jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi,
- Penilaian kinerja,
- Penggajian dan tunjangan,
- Penghargaan,
- Disiplin,
- Pemberhentian,
-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
- Perlindungan.
Manajemen ASN PPPK meliputi:
- Penetapan kebutuhan,
- Pengadaan,
- Penilaian kinerja,
- Penggajian dan tunjangan,
- Pengembangan kompetensi,
- Pemberian penghargaan,
- Disiplin,
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
- Perlindungan.
Baca Juga: Menparekraf Siapkan 4.000 Restoran untuk Go International, Netizen: Cara Daftarnya Gimana Pak ?
Perbedaan di antara keduanya jelas terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Contoh pegawai ASN PPPK
Lalu, seperti apa contoh pekerjaan yang berstatus sebagai ASN PPPK itu? Salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus (PPPK).
Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Termasuk tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.***