- Penilaian kinerja,
- Penggajian dan tunjangan,
- Pengembangan kompetensi,
- Pemberian penghargaan,
- Disiplin,
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
- Perlindungan.
Baca Juga: Menparekraf Siapkan 4.000 Restoran untuk Go International, Netizen: Cara Daftarnya Gimana Pak ?
Perbedaan di antara keduanya jelas terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Contoh pegawai ASN PPPK