AKSARA JABAR - Rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negeri) tahun 2021 merupakan peluang besar bagi masyarakat yang berminat untuk profesi menjadi abdi negara.
Tak hanya CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di tahun ini pemerintah juga membuka seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang juga menjadi incaran terutama bagi guru honorer.
Pasalnya, PPPK mempunyai nilai gaji dan tunjangan serta kesejahteraan yang sama layaknya PNS.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 18 Juli 2021: Aldebaran Dekap Catherine, Andin Menangis Cemburu
Dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi ayat tersebut.
Selain gaji, PPPK yang lulus juga akan mendapatkan 5 tunjangan sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Adapun gaji PPPK bisa mencapai Rp 6,7 juta per bulannya tergantung dari kategori golongannya, mulai dari golongan I hingga XVII.