Tabel Gaji PPPK 2021 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Per Bulan Bisa Dapat 1,7 Hingga 6,7 Juta

- 18 Juli 2021, 16:58 WIB
Tabel gaji PPPK 2021.
Tabel gaji PPPK 2021. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

 

AKSARA JABAR - Rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negeri) tahun 2021 merupakan peluang besar bagi masyarakat yang berminat untuk profesi menjadi abdi negara.

Tak hanya CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di tahun ini pemerintah juga membuka seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang juga menjadi incaran terutama bagi guru honorer.

Pasalnya, PPPK mempunyai nilai gaji dan tunjangan serta kesejahteraan yang sama layaknya PNS.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 18 Juli 2021: Aldebaran Dekap Catherine, Andin Menangis Cemburu

Dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi ayat tersebut.

Selain gaji, PPPK yang lulus juga akan mendapatkan 5 tunjangan sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 18 Juli 2021: Helmi Akan Segera Pulang ke Jakarta, Leo Ceraikan Sisca?

Adapun gaji PPPK bisa mencapai Rp 6,7 juta per bulannya tergantung dari kategori golongannya, mulai dari golongan I hingga XVII.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x