Jangan Salah, Ini Rincian Tunjangan PPPK 2021, dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Beras

- 16 Juli 2021, 13:10 WIB
Jangan Salah, Ini Rincian Tunjangan PPPK 2021, dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Beras
Jangan Salah, Ini Rincian Tunjangan PPPK 2021, dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Beras /Instagram/@bkngoidofficial//

AKSARA JABAR- Seleksi Penerimaan CASN (Calon Aparat Sipil Negara) yang diselenggarakan pada tahun 2021 tidak hanya menyeleksi calon pegawai dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pekerjaan sebagai ASN memang menjadi idaman semua orang terutama PNS karena tunjangan pensiun yang didapat sangat menggiurkan. Namun pada seleksi CASN tahun ini ada jabatan baru yang dibuka oleh pemerintah yaitu PPPK, dengan tunjangan dan gaji pokok mirip PNS.

Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak dari masa kerjanya, dimana PPPK mempunyai masa kerja atau kontrak sedangkan PNS tidak. Untuk persoalan gaji dan tunjangan yang diberikan untuk PPPK sama dengan PNS, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan beras.

Baca Juga: Mantap! Tunjangan Ini Bakal Diterima Pendaftar CPNS dan PPPK yang Lulus Seleksi CASN 2021

Di samping banyaknya tunjangan yang diperoleh oleh PPPK, ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga mendapatkan hak istimewa dari pemerintah yaitu berupa kenaikan gaji secara berkala.

Regulasi mengenai tunjangan dan gaji yang diperoleh oleh PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut diatur komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Adapun jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK diantaranya ada tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar tunjangan yang diperoleh PPPK di samping gaji pokok.

1. Tunjangan istri atau suami

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x