2. Tunjangan anak
3. Tunjangan pangan atau beras
4. Tunjangan umum
5. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
6. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
7. Tunjangan khusus Provinsi Papua
8. Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
9. Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja atau resiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga terdapat beberapa pemotongan yang masuk kedalam komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Adapun pemotongan tersebut meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21