AKSARA JABAR - Para pendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) banyak yang tertarik mendaftar ke Kemenkumham.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau biasa disebut Kemenkumham merupakan salah satu yang banyak diminati para pendaftar CPNS 2021.
Di dalam artikel ini dijelaskan total dan besaran gaji yang diterima PNS Kemenkumham untuk lulusan SMA.
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Seperti diketahui, Kemenkumham menjadi salah satu yang banyak diburu para pendaftar CPNS 2021.
Mengacu data BKN, pada 2019 lalu tercatat ada sebanyak 708.488 orang yang melamar untuk dapat posisi di Kemenkumham.
Tak dipungkiri, banyaknya yang berminat untuk bisa lulus dan diterima menjadi pegawai Kemenkumham dilatari oleh gaji yang akan diterima.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
Gaji PNS Kemenkumham ini masuk pada kategori gaji terbesar. Walau pada dasarnya gaji pokok sendiri berlaku sama nominalnya dengan semua lembaga atau instansi.
Selain gaji pokok yang menggiurkan, PNS Kemenkumham sendiri sama halnya dengan PNS lainnya.
Yakni akan mendapatkan juga tunjangan sesuai golongan dan masa kerjanya.
Inilah penjelasan mengenai gaji pokok dan tunjangan PNS Kemenkumham lulusan SMA.
Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA
Bagi para pemilik ijazah SMA ada peluang yang dibuka oleh Kemenkumham untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Meski banyak yang mendaftar untuk posisi sipir penjara, tak ada salahnya untuk lulusan SMA memilih formasi tersebut.
Mengenai besaran gaji untuk sipir lapas Kemenkumham diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja.
Ini gaji PNS Kemenkumham sipir yang akan diterima oleh PNS lulusan SMA atau masuk kategori golongan II.
1. Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.60
2. Golongan II B akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
3. Golongan II C akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
4. Golongan II D akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000
Baca Juga: ZODIAK Cancer Hari Ini Selasa 13 Juli 2021: Waspada Ide Kreatifmu Dicuri
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham
Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp. 8.575.600
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200
Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2021 Berapa? Lulusan S1 Masuk Golongan III A Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250
Itulah gambaran bagi pemilik ijazah SMA yang lulus seleksi CPNS 2021 di formasi Kemenkumham CPNS 2021.***