Mau Daftar CASN 2021? Simak Gaji PNS Terbaru dan Tunjangan Berdasarkan Golongan I,II,III dan IV

- 12 Juli 2021, 22:36 WIB
Mau Daftar CASN 2021? Simak Gaji PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongan I,II,III dan IV
Mau Daftar CASN 2021? Simak Gaji PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongan I,II,III dan IV /Instagram.com/@cpns.asn

AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Aparatur Silpil Negara (CASN) menjadi impian sebagian orang. Mengingat memiliki gaji pokok dan tunjangan. Berapa besaran Gaji PNS 2021?

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran CASN 2021 sejak 30 Juni 2021 lalu.

Pemerintah membuka lowongan formasi CASN 2021 sekitar 1,3 Juta formasi. Adapun rinciannya, 1 Juta formasi guru PPPK, 189.000 ASN pemerintah daerah dan 83.000 formasi CASN/PPPK pusat.

Dilansir laman resmi facbook @bkngoidofficial pada Minggu 12 Juli 2021 tercat sebanyak 1.727.276 yang sudah mengisi formulir dan 778.546 sudah submit.

Baca Juga: Update Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, IV, Lengkap Masa Kerja, Buruan Ambil Peluang Daftar CPNS 2021

Jika Anda keterima menjadi ASN atau PNS maka akan mendaptkan gaji sesuai golongan. Simak penjelasan Gaji PNS 2021.

Gaji PNS 2021

Pemerintah telah mengatur skema gaji PNS dan tunjangannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Jadi besaran gaji poko di instansi maupun pusat tetap sama berdasarkan golongan.

Berikut besaran Gaji PNS berdasarkan Golongan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: PNS dan PPPK Tunjangan dan Gaji Pokoknya Beda? Simak Penjelasannya Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

PNS memiliki tunjangan yang berbeda berdasarkan lama masa kerja, instansi dan jabatan.

PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalam, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kerja dan yang lainnya.

Adapun besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Kebijakan tukin setiap instansi berbeda-beda . Hal itu didasarkan pada landasan hukum tukin disetiap instansi pemerintah yang juga berbeda.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah