Bagi yang tertarik untuk mencoba seleksi CPNS, tak ada salahnya memilih formasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Sebab Pemprov DKI Jakarta tengah membuka sebanyak 434 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Seperti tertuang dalam pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021.
Dalam surat tersebut, kebutuhan PNS di Pemprov DKI Jakarta didasarkan dari Surat Keputusan Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.
Inilah formasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DKI Jakarta.
1. Lulusan terbaik atau cumlaude 12 formasi,
Baca Juga: Kisah Bupati Bekasi, Berjuang Melawan Covid-19 hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
2. Disabilitas 10 formasi, dan
3. Formasi umum 412.