AKSARA JABAR - Berikut ini kabar terbaru mengenai update tunjangan kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.
Mengacur pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Proses evaluasi dilakukan berdasarkan faktor jabatan. Terdapat dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Penilaian jabatan struktural memiliki kriteria penilaian di antaranya,
1. Ruang lingkup program dan dampak,
2. Pengaturan organisasi,
3. Wewenang kepenyediaan dan manajerial,
4. Hubungan personal,
5. Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan
6. Kondisi lainnya.
Sedangkan penilaian jabatan fungsional memiliki kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan,
2. Pengendalian dan pengawasan penyedia,
3. Pedoman kerja,
4. Kompleksitas tugas,
5. Ruang lingkup dan dampak,
6. Hubungan personal,
7. Tujuan hubungan,
8. Persyaratan fisik, dan
9. Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda.
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintahan
1. Nilai Jabatan 4.055 s/d 5.730, kelas jabatan 17
2. Nilai Jabatan 3.605 s/d 4.050, kelas jabatan 16
3. Nilai Jabatan 3.155 s/d 3.600, kelas jabatan 15
4. Nilai Jabatan 2.755 s/d 3.150, kelas jabatan 14
5. Nilai Jabatan 2.355 s/d 2.750, kelas jabatan 13
6. Nilai Jabatan 2.105 s/d 2.350, kelas jabatan 12
7. Nilai Jabatan 1.855 s/d 2.100, kelas jabatan 11
8. Nilai Jabatan 1.605 s/d 1.850, kelas jabatan 10
9. Nilai Jabatan 1.355 s/d 1.600, kelas jabatan 9
10. Nilai Jabatan 1.105 s/d 1.350, kelas jabatan 8
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Episode 275 Sabtu 10 Juli 2021: Akash Buat Undangan Pernikahan dengan Mukta
11. Nilai Jabatan 855 s/d 1.100, kelas jabatan 7
12. Nilai Jabatan 655 s/d 850, kelas jabatan 6
13. Nilai Jabatan 455 s/d 650, kelas jabatan 5
14. Nilai Jabatan 375 s/d 450, kelas jabatan 4
Baca Juga: Zodiak Cancer Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021: Akhir Pekan Bawa Perubahan, Cinta Kamu Masih Sama
15. Nilai Jabatan 305 s/d 370, kelas jabatan 3
16. Nilai Jabatan 245 s/d 300, kelas jabatan 2
17. Nilai Jabatan 190 s/d 240, kelas jabatan 1
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 10 Juli 2021: Saksikan Hot Issue Pagi Hingga Mega Series Anjani
Adapun untuk Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri dengan rumus sebagai berikut, TK = NJ x IDrp
Keterangan:
TK = Tunjangan Kinerja
NJ = Nilai Jabatan
IDrp = Indeks Besaran Rupiah
Baca Juga: Pembalap Monster Energy Yamaha MotoGP 2021 Fabio Quartararo Selalu Menikmati Momen Balapan MotoGP
Berdasarkan rumus dan penjelasan 17 tingkatan jabatan, maka perhitungan Tunjangan Jabatan bagi sekretaris utama, 4.585 x Rp. 5.000 = Rp. 22. 925.000, -
Direktur Peraturan Perundang-undangan, 3.645 x Rp. 5.000 = Rp. 18.225.000, -
Itulah hitungan Tunjangan Kinerja bagi seorang PNS.
Bagaimana anda tergiur dengan besarnya tunjangan kinerja PNS?.***