Golongan Ic : Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500
Golongan Id : Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500
Baca Juga: Menggiurkan, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 Sesuai Golongan
Selain Gaji, ada pula tunjangan yang akan didapatkan bagi seorang PNS golongan I.
Salah satu tunjangan yang akan didapatkannya yaitu tunjangan kinerja. Tukin atau tunjangan kinerja ini merupakan tunjangan yang paling besar diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instanti tempat bekerja.
Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp2,53 juta.***