Berikut kami akan mengulas mengenai gaji dan tunjangan PNS golongan I yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
PNS golongan I atau sering disebut (juru) merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.
Seseorang yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.
PNS dengan golongan I merupakan lulusan SD hingga SMP.
Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).
Baca Juga: Sinopsis Series I Love You Silly WeTV Episode 6: Buntut Penembakan Lily, Orang Tua Jauhkan Jordy
Inilah Gaji PNS golongan I
Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900