Putuskan HET Obat Covid-19, Kemenkes Pasang Harga Obat Mulai dari Seribu Rupiah

- 5 Juli 2021, 13:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan mengenai penetapan HET obat Covid-19 dalam Konferensi Pers Virtual Kemenkes pada Sabtu, 3 Juli 2021
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan mengenai penetapan HET obat Covid-19 dalam Konferensi Pers Virtual Kemenkes pada Sabtu, 3 Juli 2021 /Youtube/@kemenkes//

AKSARA JABAR– Kementerian Kesehatan telah memutuskan harga eceran tertinggi obat (HET) Covid-19 dengan variasi harga mulai dari seribu rupiah.

Kebijakan Kemenkes mengenai penetapan HET sebagai upaya pencegahan beredarnya obat Covid-19 yang dijual bebas dengan harga diatas rata-rata yang dapat merugikan masyarakat.

Penetapan HET juga bertujuan agar obat yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat dengan harga terjangkau.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers virtual Kemenkes yang digelar pada Sabtu, 3 Juli 2021, menetapkan regulasi HET obat penanganan Covid-19.

Baca Juga: Oksigen Langka, Pemerintah Minta 5 Produsen Besar di Indonesia Penuhi Kebutuhan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Dalam keputusan yang ditetapkan oleh Kemenkes, terdapat 11 obat yang masuk kedalam daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19. Harga obat tertinggi berkisar Rp 6 juta (lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml) dan terendah berkisar seribu (Azithromycin 500 mg). berikut daftar HET dan obatnya:

1. Favipiravir 200 mg, dalam bentuk tablet harga Rp.22.500 per tablet.

2. Remdesivir 100 mg, dalam bentuk vial untuk injeksi harga Rp.510.000 per vial.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x