AKSARA JABAR– Kementerian Kesehatan telah memutuskan harga eceran tertinggi obat (HET) Covid-19 dengan variasi harga mulai dari seribu rupiah.
Kebijakan Kemenkes mengenai penetapan HET sebagai upaya pencegahan beredarnya obat Covid-19 yang dijual bebas dengan harga diatas rata-rata yang dapat merugikan masyarakat.
Penetapan HET juga bertujuan agar obat yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat dengan harga terjangkau.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers virtual Kemenkes yang digelar pada Sabtu, 3 Juli 2021, menetapkan regulasi HET obat penanganan Covid-19.
Baca Juga: Oksigen Langka, Pemerintah Minta 5 Produsen Besar di Indonesia Penuhi Kebutuhan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Dalam keputusan yang ditetapkan oleh Kemenkes, terdapat 11 obat yang masuk kedalam daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19. Harga obat tertinggi berkisar Rp 6 juta (lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml) dan terendah berkisar seribu (Azithromycin 500 mg). berikut daftar HET dan obatnya:
1. Favipiravir 200 mg, dalam bentuk tablet harga Rp.22.500 per tablet.
2. Remdesivir 100 mg, dalam bentuk vial untuk injeksi harga Rp.510.000 per vial.