Batas usia profesor
Dikutip dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), batas usia pensiun profesor adalah 65 tahun, dan dapat diperpanjang sampai usia 70 tahun setelah memenuhi persyaratan dan tata cara perpanjangan usia pensiun.
Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi profesor emeritus di perguruan tinggi yang bersangkutan sebagai penghargaan istimewa dari senat perguruan tinggi.
Baca Juga: Segera Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jabar 2021, Pendaftaran Tahap 2 Dimulai Pada 25 Juni-1 Juli 2021
Bahkan seorang profesor yang memiliki karya ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Karenanya seorang profesor yang telah pensiun, secara akademik tidak berhak lagi menuliskan kata "Prof " di depan namanya, apalagi untuk nama jalan atau pun nama sarana lainnya.
Bahkan ada profesor yang karena kesibukannya bertugas sebagai birokrat sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan Tri Dharma PT, yang bersangkutan menanggalkan sebutan Profesor di depan namanya.***
Editor: Igun Gunawan