AKSARAJABAR- Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri memperoleh gelar profesor dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan). Pengukuhan gelar untuk Megawati akan dilakukan melalui sidang senat terbuka pada Jumat 11 Juni 2021.
Pengangkatan Megawati sebagai profesor sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu disebut bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor.
Profesor berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 13 Juni 2021: Kondisi Kesehatan Taurus dan Gemini Perlahan Membaik
Seseorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor.
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Pemberian gelar profesor atau guru besar di sebuah perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor atau Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Live Streaming Euro 2020 Grup B Hari Ini, Sabtu 12 Juni 2021: Finlandia vs Denmark
Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Juni 2012 saat Mohammad Nuh masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.
Editor: Igun Gunawan