Soal Megawati Memperoleh Gelar Profesor dari Unhan, Ini yang Perlu Diketahui Terkait Pengukuhan Gelar Tersebut

- 13 Juni 2021, 12:00 WIB
Profesor (H.C.) Megawati Soekarnoputri, saat orasi ilimiah di hadapan Rektor dan guru besar Universitas Pertahanan (Unhan), dalam penganugerahan gelar, di Kampus Bela Negara Unhan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/06/2021).
Profesor (H.C.) Megawati Soekarnoputri, saat orasi ilimiah di hadapan Rektor dan guru besar Universitas Pertahanan (Unhan), dalam penganugerahan gelar, di Kampus Bela Negara Unhan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/06/2021). /Foto: Instagram/@pdiperjuangan/

Pada pasal 1 ayat aturan itu mengatur mengenai kriteria penerima gelar profesor. Sementara Pasal 1 ayat 2 menjelaskan pemberian gelar harus mendapat persetujuan senat perguruan tinggi.

Pasal 1

(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Baca Juga: Uya Kuya Pasang Iklan Billboard, Reaksi Denise Chariesta Makin Tak Sopan, Ini Pernyataannya!


(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kemendikbud.

Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca Juga: Jam Tayang Berubah, Link Live Streaming Ikatan Cinta 12 Juni 2021, Al Berusaha Yakinkan Andin

Pasal 2

Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor atau guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah