AKSARA JABAR – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.
Larangan mudik lebaran 2021 ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy lewat siaran pers secara virtual.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucap Muhadjir Effendy
Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 akan mulai diberlakukan pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Perbedaan Durasi Waktu Puasa Ramadhan di Berbagai Negara di Dunia Berdasarkan Waktu Siang Terlama
Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karo Binops) Sops Polri Brigadir Jendral Pol Roma Hutajulu mengatakan bahwa masyarakat bisa mudik lebaran 2021 dengan membawa surat keterangan sehat pada tanggal-tanggal tertentu.
Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021 pada 26 April – 5 Mei 2021.
Pada periode tersebut, kepolisian akan melakukan KKYD yakni Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan.
Dalam periode KKYD tersebut, masayarakat masih boleh melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.