Baca Juga: Sepakat! Persib Jalin Kerja Sama dengan Ezra Walian di Ulang Tahun Ke-88
Ditegaskan Djoko Tjandra, dirinya secara tegas menolak action plan yang ditawarkan Andi Irfan Jaya karena dianggap tidak masuk akal dan hanya sebagai penipuan belaka.
Selain itu, sambungnya, pihaknya pun merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntutnya melakukan perbuatan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di muka tadi maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," katanya.***