Terdakwa Korupsi Djoko Tjandra Mengaku Menjadi Korban Penipuan dan Meminta Bebas dari Semua Dakwaan

- 15 Maret 2021, 15:27 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra mengaku sebagai korban ketidakadilan dan penipuan. Oleh karenanya dirinya meminta dibebaskan dari dakwaan.
Terdakwa Djoko Tjandra mengaku sebagai korban ketidakadilan dan penipuan. Oleh karenanya dirinya meminta dibebaskan dari dakwaan. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

AKSARA JABAR – Djoko Tjandra sebut dirinya sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan tersebut diungkapkan dalam agenda sidang pembacan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Maret 2021 atas perkara kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana dikutip tim Aksara Jabar dalam laman PMJ News, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat membacakan pledoi atau nota pembelaan mengakui, dirinya merupakan korban penipuan dari seorang Pinangki Sirna Malasari dalam peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009.

Baca Juga: Mengakibatkan Pembekuan Darah, Vaksin AstraZeneca Siap Pakai di Indonesia Mangkrak Didistribusikan

"Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia," ucap Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.

Disebutkan dia, Pinangki Sirna Malasari dan seorang lain bernama Rahmat keduanya telah menipu dirinya yang ingin bebas kembali ke Indonesia. Namun keduanya bersekongkol dan malah menjerumuskan dirinya menjadi terdakwa.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini sehingga, menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ungkapnya.

Baca Juga: Linda Cari Perhatian, Akankah Samudra Tergoda? Sinopsis Samudra Cinta Episode 614, Hari Ini 15 Maret 2021

Peran Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia, disampaikan Djoko Tjandra, seharusnya bisa meringankan tuntutan jaksa yang terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya.

"(Keduanya) datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x