AKSARA JABAR – Uang tunai Rp52,3 miliar berhasil disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil penyidikan dugaan kasus suap tektait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebagaimana dikutip tim Aksara Jabar dari laman ANTARA, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari salah satu bank yang diduga milik para eksportir yang telah diberi izin dari KKP.
Baca Juga: Kemdikbud Imbau Calon Peserta untuk Tidak Terlibat Praktik Calo Jelang Rekrutmen ASN PPPK 2021
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Penyitaan aset itu, disebutkan Ali, sehubungan dengan keterlibatan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dengan kuasanya, lanjutnya, Edhy Prabowo memerintah Sekretaris Jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, dan Pengendalian Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Baca Juga: 6 Kode Redeem FF Terbaru 15 Maret 2021, Segera Klaim Skin Attack On Titan Secara Gratis
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," ungkapnya.