Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Pada Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, Serta Busui

- 13 Februari 2021, 11:33 WIB
Peraturan terbaru dari Pemerintahan Republik Indonesia terkait pemberian vaksin Covid-19
Peraturan terbaru dari Pemerintahan Republik Indonesia terkait pemberian vaksin Covid-19 /Instagram @kemenkes_ri/

Bagi kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis.

Baca Juga: Gabungan Komunitas dari SCH Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir ke Desa Muara Ciasem Kabupaten Subang

Vaksin Covid-19 bagi penyintas Covid-19 bisa diberikan jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan.

Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Kemenkes mengatakan, seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.

Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini

Menyusul dengan keputusan ini, Kemenkes meminta, daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

"Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah